Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Daerah Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2010Apa yang dimaksud dengan Jamkesda : adalah salah satu bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan menyeluruh yang dilaksanakan oleh daerah.
Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Jamkesda
Adalah sebagai landasan berpijak untuk melaksanakan program dan aktivitas penyelenggaraan pebangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, swasta melaui upaya pemberian jaminan keehatan kepada masyarakat dan pembiayaannya dikelola secara mandiri, terkoordinasi, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Terselenggaranya jaminan kesehatan oleh pihak, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdayaguna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya meliputi :
- Pemberian jaminan kesehatan kepada seluruh peserta
- Pemberian kemudahan terhadap keterjangkauan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta
- Peningkatan pelayanan kesehatan yang tersetandar bagi peserta
- penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Setiap penduduk kabupaten sumedang wajib menjadi peserta program JAMKESDA, peserta wajib terdaftar dengan diberikan kartu indentifikasi peserta.
Syarat Jamkesda Sumedang
- Setiap penduduk kabupaten sumedang wajib menjadi anggota Jamkesda
- Peserta wajib terdaftar dengan diberikan kartu identifikasi peserta
- Pengaturan kepesertaan diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati
- Pembiayaan Jamkesda beraasal dari iur biaya dan subsidi pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemda,
- Bagi keluarga miskin iur biaya ditanggung penuh oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bagi keluarga kurang mampu iur biaya disubsidi oleh pemerintah provinsi dan daerah,
- Bagi keluarga mampu iur biaya ditanggung penuh oleh peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagi tenaga kerja formal iur biaya ditanggung oleh pemberi kerja,
- Besaran iur biaya dan tata cara pengumpulan iur biaya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan Bupati.
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
- Layanan Rujukan Sesuai Ketentuan
- Peserta berhak menerima mnafataa jaminan kesehatan sesuai dengan besar iur biaya
- Pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan yang berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan
- Rujukan didasarkan atas indikasi medis bukan permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat menyeluruh sesuai dengan kebutuhan medis,
- Untuk jenis layanan yang tidak ditanggung dalam paket JAMKESDA menjadi tanggungjawab peserta
Gbr: Sumedangonline.com