Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1)Perda No. 10 tahun 2006 tentang perubaan Pertama Atas PerDa Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2005 tentang : Pedoman Pembentukan BPD (Badan Permusyawarahan Desa), Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati.
1. BPD yang akan habis masa jabatannya agar mengundang :
- Aparat Pemerintahan Desa (kepala Desa, Sekdes, Kadus, dan perangkat desa lainnya
- Seluruh pengurus lembaga kemasyarakatan (Ketua dan Pengurus dari : LPM, PKK, RW, RT, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan dapat mengundang unsur Muspika.(dalam Acara musyawarah pemilihan BPD sehubungan akan habis masa jabatan)
- Kedudukan BPD (BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa).
- Anggota BPD
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat,
- Anggota BPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua RW, Pemangku Adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh pemuka masyarakat lainya,
- Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam)tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan BPD
- Pimpinan BPD terdiri dari 1(satu) orang Ketua, 1(satu) orang wakil ketua, dan 1(satu) orang sekertaris,
- Pimpinan BPD sebagai mana yang diatur pada ayat 1(satu), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD diadakan secara khusus,
- Rapat pemilihan BPD untuk pertaman kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
- Fungsi BPD. (BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, meampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Setiap RW harus mengajukan calon BPD,
- Apabila RW yang pertama memperoleh kesempatan pertama telah mencalonkan salah satu unsur masyarakat, maka calon dari RW berikutnyan mencalonkan dari unsur yang berbeda. (Contoh : dari RW 01 telah mencalonkan tokoh agama, maka calon dari RW 02 dari unsur yang lain, seperti unsur pemuda, demikian seterusnya, sehingga seluruh RW terwakili dan seluruh unsur terakomodasi.
- Jumlah calon anggota dibagi sebanyak jumlah RW, isalnya jumlah anggota BPD 9 orang sementara RW didesa tersebut berjumlah 8, maka masing-masing RW mencalonkan satu orang, dan untuk RW dengan jumlah penduduk terbanyak dapat mengajukan 2 calon.
Semoga Pedoman Pemilihan BPD ini bermanfaat