Penerapan e-KTP Untuk Mewujudkan
Tertib Administrasi Kependudukan
Kegunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK :
- Sebagai identitas diri
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembuatan akte tanah dan keperluan lainnya
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- Dapat diprgunakan sebagai ID Card untuk ATM, asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilu legislatif/Presidan/Wakil Presiden/Pilkada
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Dilengkapi dengan Biometrik dan Chip, yang memuat biodata, photo, sidik jari dan tanda tangan digital.
Kegunaan Biometrik :
- Sebagai identifikasi jati diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat
- Sebagai autentifikasi diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut )dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan dan berfungsi juga sebagai password bagi individu penduduk
- Sebagai alat penyimpanan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometrik
- Data yang termuat dalam Chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card Reader) dimana saja
- Dilengkapi dengan pengaman data dalam Chip itu sendiri
- Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan (multiguna) dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card), dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor Identitas penduduk yang bersifat unik an khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia
- Berlaku seumur hidup yang diberikan pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata
- Terdiri dari 16 digit, 6 digit pertama memuat kode wilayah (kode Provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan)
- 6 digit kedua memuat tanggal lahir (dd / mm / yy ), khusus untuk perempuan ditambah dengan 40
- 4 digit terakhir memuat nomor urut.
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beerisi biodata, tanda tangan, pas photo dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
- Rekaman seluruh sidik jari tanagn penduduk disimpan dalam database kependudukan
- Pengambilan sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat dilakukan saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan :
- Rekaman sidik jari tangan pendudukyang dimuat dalam KTP berbasisi NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari tangan kanan penduduk bersangkutan
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur dengan peraturan menteri.