Menurut litelatur P-IRT atau lengkapnya SPPT-IRT (Sertifikatsi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah : "Nomor produksi pangan industri rumah tangga yang sudah mendapat sertifikasi produksi pangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota" yang dikeluarkan berdasarkan keputusan BPOM RI nomor : HK.00.05.5.1640 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan SPPT-IRT. Surat ini dikeluarkan untuk memudahkan bagi wiraswasta pemula dengan skala rumahan yang tidak memerlukan teknologi canggih dan tenaga ahli.
Produk Rumahan Yang Bisa Mendapatkan SPPT-IRT antara lain :
- Kembang gula dengan ramuan herbal,
- Teh Kesehatan berbahan herbal
- Minyak VCO atau buah merah
- Rempah-rempah herbal untuk seduhan,
- Minuman kesehatan seperti jahe, temulawak, kunyit asem.
- Bahan makanan Olahan, dodol ubi, kremes, kripik dan lain-lain
- Susu dengan hasil Olahannya,
- Daging dan Ikan yang membutuhkan pembekuan,
- Makanan Kaleng,
- Makanan Bayi, Minuman beralkohol,
- Air minum dalam kemasan
- Pangan lain yang ditetapkan Badan POM
Semoga kini Anda tidak mati paham lagi soal P- IRT