Sebagai masyarakat yang berada didesa, dari pada pusing pro dan kontra yang berkembang, lebih bagus berfikir positif saja-lah, dan yakini bahwa tujuan dari program ini pasti baik.....(entah baik untuk siapa...terserah deh).
Untuk itu Share cilembu kali ini adalah bagaimana "Mengajukan Kartu Kendali, Syarat, dan bagai menggunakannya"< Pengajuan Kartu Kendali LPG meliputi :
- Pengajuan KArtu Kendali LPG baru
- Pengajuan Penggantian Kartu Kendali LPG yang Hilang
- Pengajuan Pengajuan Kartu Kendali LPG yang Rusak
- Pengajuan Pindah Domisili Pengguna Kartu Kendali
- Fotocopy KTP dan KK(Kartu Keluarga) yang terbaru
- Surat Keterangan Usaha dari kelurahan setempat (untuk pengguna kategori usaha mikro)
- Jika belum meliki KTP dan KK, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat
- Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian (pengajuan kartu yang hilang)
- Kartu Kendali hanya dapat digunakan oleh anggota keluarga
- Hanya membeli pada sub penyalur yang telah ditentukan
- Gunakan kartu kendali pada saat membeli, sub penyalur hanya melayani pembeli yang telah terdaftar
Sub penyalur wajib mencatat pembelian LPG dengan menggunakan mesin pembaca kartu )EDC) atau kartu Logbook(lengkap dengan identitas dan jumlah pembelian).
[]Semoga berguna