Bagian-bagian Jalan yang dimaksudkan Ibu Juragan baru ku itu ternyata begini nih :
Rumaja (Ruang Manfaat Jalan) ~ ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan, yang meliputi badan jalan, bahu jalan,jalur lalu lintas, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanan jalan (PP No. 34 tahun 2006, Bab III, pasal 34.1)
- Badan Jalan adalah jalur lalu lintas dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki, bahu jalanhanya diperuntukkan bagi layanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan
- Bahu jalan adalah bagian dari daerah manfaat jalan yang berdampingan dengan jalur lalu lintas yang digunakan utnuk menampung kendaraan berhenti dalam keperluan darurat, dan diperlukan juga untuk mendukung bagian samping konstruksi jalan
- Jalur Lalu lintas adalah bagian jalur jalan yang direncanakan khusus(perkerasan) untuk lintasan kendaraan roda empat
- Saluran Tepi jalan adalah saluran yang hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh/genangan air
- Ambang Pengamanan Jalan adalah berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada diantara tepi badan jalan dan batas ruangmanfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi
Rumija (Ruang Milik Jalan) ~ terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruamh manfaat jalan (PP No. 34 tahun 2006, Bab III, Pasal 39,1)
Rumija minimal harus memiliki lebar :
- Jalan bebas hambatan 30 meter
- Jalan raya 25 meter
- Jalan sedang 15 meter
- Jalan kecil 11 meter
Ruang Pengawaan jalan ditentukan dari tepi jalan yang paling rendah sebagai berikut :
- Jalan Arteri 15 meter
- Jalan Kolektor Primer 10 meter
- Jalan Lokal Primer 7 meter
- Jalan Lingkungan Primer 5 meter
- Jalan Arteri Sekunder 15 meter
- Jalan Kolektor Sekunder 5 meter
- Jalan Lokal Sekunder 3 meter
- Jalan Lingkungan sekunder 2 meter
- Jembatan 100 meter