kalo bahasa inggrisnya mah Pre-Nuptial Agreement, yaitu suatu perjanjian dimana pihak pria dan wanita yang hendak melangsungkan pernikahan untuk sepakat atas dasar kesadaran tanpa paksaan mengadakan perjanjian pisah harta, dimana harta yang dimiliki sebelum pernikahanbukan merupakan harta bersama, tetapi tetap menjadi masing-masing.
Perjanjian pra-nikah ini hanya bisa dilakukan/dibuat dan disepakati sebelum keduanya melangsungkan pernikahan.
Contoh dari perjanjian pra-nikah
Jika suami membelikan istri sebuah rumah atas nama sang istri, otomatis sah menjadi milik sang istri dan bukan harta bersama dalam perjalanan pernikahan mereka, jika terjadi sita harta suami, rumah tersebut tidak termasuk pada harta yang jadi bagian yang disita dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi kita masyarakat dengan budaya timur,perjanjian pra-nikah ini belum umum dan masih dianggap belum secara umum sesuai dengan budaya dan adat ketimuran, karena dengan melakukan perjanjian pra-nikah, kesan yang muncul adalah tidak romantis, tidak menanamkan saling mempercayai, sangat materialistis, egois, sedikit berbau pesimis dan negatif.
tetapi bagi kalangan borjuis dan melihat realita begitu mudahnya sepasang suami istri menyatakan bercerai hanya karena menghadapi kesalah pahaman yang relatif, perjanjian pra-nikah ini dapat menjadi realitas sebagai salah satu langkah untuk meminimalisir kekisruhan atas harta gono gini yang sering terjadi saat keputusan bercerai diambil...banyak terjadi untuk menyelesaikannya menggunakan ranah hukum.
Perlu ngga yea bikin perjanjian pra-nikah?
pada budaya barat, perjanjian pra-nikah ini sudah lazim terutama terjadi dikalangan pengusaha, dimana sebelum mereka melangsungkan pernikahan, masing-masing individu telah memiliki harta yang berlimpah. Perjanjian pra-nikah bagi kalangan pengusaha ini dilakukan sebagai salah satu antisipasi jika terjadi salah satu pihak terlibat tindakan kriminal dan harus dilakukan penyitaan, maka ngga semua hartanya terkena sita, karena harta tersebut sah atas kepemilikan masing-masing individu sebelum mereka menikah.
Sisi positif membuat perjanjian pra-nikah diantaranya adalah
- Menjadi awal keterbukaan masalah keuangan yang kerap kali tabu untuk dibicarakan
- Mengantisipasi ketidak stabilan persoalan keuangan karena salah satunya boros dalam pengeluaran keuangan
- Menghindari pihak-pihak yang memanfaatkan pernikahan sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan kekayaan seseorang.
Gimana dengan alternatif membuat perjanjian pra-nikah ini...kira-kira perlu ngga...coba?