Faktor kultural seringkali para orang tua menganggap bahwa anak adalah harta kekayaan yang harus patuh sehingga sering dijadikan pembenaran jika orang tua melakukan tidak kekerasan terhadap anaknya
Faktor struktural dalam kehidupan sosial masyarakat karena lebih disebabkan adanya hubungan yang tidak seimbang didalam keluarga maupun dilingkungan masyarakat, akibatnya pendiskreditan anak secara struktural sering terjadi, sebab anak-anak memang dalam posisi yang lemah di mata masyarakat.
Atas dasar tersebut maka sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk bisa menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Peran masyarakat dan pemerintah
Masyarakat dengan kesadaran bersama untuk ikut berperan aktif dan turut membantu mengawasi dan melindungi anak-anak harus terus ditingkatkan, selain dengan mengetahui hukum yuridis formal Undang-undang tentang perlindungan anak dan berperan aktif dengan mencegah atau melaporkan pada pihak berwajib jika melihat kekerasan terhadap anak-anak.
Baca juga
Peran pemerintah untuk dapat segera mengatasi krisis kemiskinan dan ekonomi masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya tentu akan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak.
Yuridis formal
- UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
- UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
- Kepres No. 36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
sumber :http://www.kemenpppa.go.id/