Dasar Hukum berdirinya Yayasan Keris Nangtung ini UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, dimana bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang di lakukan oleh pemerintah Pusat dan Daerah bersatu bersama dengan Masyarakatnya dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi :
- rehabilitasi sosial,
- jaminan sosial,
- pemberdayaan sosial dan
- perlindungan sosial
Upaya maksimal harus dilakukan Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat untuk merehabilitasi orang kelainan jiwa di desa-desa dan kota Tasikmalaya, yang merupakan konsekwensi tiga dimensional hak, yaitu :
- Hak Azasi
- Hak Kewajiban
- Hak Tanggung Jawab.
Baca : Batik Pamulihan
Yayasan Keris Nangtung berdiri tahun 2008 di prakarsai oleh
- Taofik Ahmad Rifai,
- Dadang Heriadi
- Rofi
Silahkan melanjutkan dengan menonton video profil Yayasan Keris Nangtung
Sumber : http://kerisnangtung.wordpress.com/
Gbr. http://bfilm.blogspot.com