Dalam perjalanannya, pedagang dan pembeli yang bertransaksi di Pasar Bako Omprongan semakin luas hingga datang dari wilayah luar Jawa Barat bahkan banyak yang datang dari Sumatera dan Kalimantan, atas dasar tersebut maka, oleh sebuah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Tani Indonesia (GTI), pada pertengahan tahun 1965 dipindahkan ke lokasi yang pada saat ini berada, di Dusun Lanjung, Desa Tanjungsari, persis dibelakang Kantor Kecamatan atau 200m dari Alun-alun Tanjungsari, dan berubah namanya menjadi Pasar Tembakau - Tanjung sari - Sumedang
Baca juga Usaha pengelolaan ban bekas
Melalui Keputusan Bupati Sumedang, nomor 525.23/Kep.180-Huk/2002. Lokasi pasar ditetapkan di Jalan Pasar lama Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang memiliki luas 5.400 m2. selain dari pada itu dibangun juga: