Atas kejadian tersebut maka Pemda Sumedang melakukan Rakor Kejadian Luar Biasa akibat maraknya minuman beralkohol oplosan.
Rakor yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti dari Kepolisian, TNI, MUI, DPRD, Pemda Kabupaten Sumedang, tokoh pemuda, serta tokoh Sumedang mengeluarkan sebuah
Deklarasi Anti Miras dan Narkoba Masyarakat Sumedang, yang berbunyi.
Kami masyarakat Sumedang, berikrar:
- Menjaga kehormatan sebagai warga masyarakat Sumedang yang Senyum Manis (Sejahtera, Nyunda, Maju, Mandiri, dan Agamis) guna menciptakan situasi yang aman, tertib, nyaman dan kondusif,
- Menolak peredaran minuman keras dan narkoba yang berada di Kabupaten Sumedang,
- Masyarakat Kabupaten Sumedang tidak akan menyalah gunakan minuman keras dan narkoba,
- Masyarakat Kabupaten Sumedang akan menjadi garis terdepan dalam memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras dan narkoba yang berada di Kabupaten Sumedang,
- Masyarakat kabupaten Sumedang mendukung sepenuhnya terhadap Pemerintah Kabupaten Sumedang, untuk menertibkan dan menindak tegas distributor, pengedar, penjual, dan konsumen minuman keras dan narkoba sesuai aturan yang berlaku,
- Apabilakami melakukan pelanggaran terhadap hal tersebut diatas, kami siap menerima sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perwakilan Tokoh Agama,
- Tokoh Masyarakat,
- Tokoh Pemuda dan Pelajar, dan di ketahui oleh
- Bupati Sumedang,
- Kapolres Sumedang,
- Dandim 0610 Sumedang,
- Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, dan
- Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, serta
- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.