Persayaratan Umum:
Pemohon adalah penduduk WNI dan WNA yang berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
Persyaratan Teknis:
Permohonan Kartu Keluarga (KK):
- Surat Pengantar dari RT/RW;
- Kartu Keluarga (KK) Lama;
- Formulir Permohonan KK (F-1.115 validasi_, dilampiri Formulir (F-1.01 validasi) di tandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan, dan di ketahui oleh Camat,
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan atau perceraian;
- Surat Keterangan Lahir bagi yang baru lahir;
- Surat Keterangan Pindah-Datang bagi pendatang;
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
- Sudah pernah di enrok/direkam KTP-elektronik;
- Formulir Pendaftaran KTP )F-1.21 validasi) ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Camat;
- Photo Copy Kartu Keluarga.
- Formulir Permohonan Akta Kelahiran (F-2.01 validasi) yang telah diregister dan ditandatangani oleh kepala Desa?kelurahan;
- Surat Kelahiran dari dokter/bidan;
- Nama dan identitas Saksi Kelahiran;
- Photo Copy KK orang tua;
- Photo Copy KTP orang tua;
- Photo Copy KTP Saksi/Paspor;
- Photo Copy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Permulir Pencatatan dan Pemberitahuan Kematian diketahui Desa/Kelurahan;
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa?Kelurahan;
- Photo Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan (bila yang meninggal sudah menikah);
- Photo Copy Akta Kelahiran orang yang meninggal dunia;
- Apabila Akta Catatan Si[il belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Kewarganegaraannya;
- Photo Copy KTP dan KK Pelapor;
- Dokumen imigrasi bagi WNA; SKTT; KITAS dan KITAP;
- 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan photo copy KTP
- Surat Pemberkatan Nikah/Keterangan telah terjadinya perkawinan/Surat Perkawinan Penghata Kepercayaan;
- KTP dan KK suami dan Istri;
- KTP, KK Kedua orang tua mempelai;
- KTP 2 (dua) orang saksi;
- Pas photo suami-istri berdampingan (4x6) = 5 lembar;
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan bersangkutan Model N1 s/d N4;
- Bagi mempelai yang dari luar kota, harus ada keterangan belum nikah dari Disdukcapil Kab/Kota asal;
- Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- Akta Anak yang disahkan, apabila ada pengesahan anak.