- Pemanfaatan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin dari Bupati.
- Pemerintah Desa mengajukan permohonanpemanfaatan aset desa kepada Bupati melalui Camat dengan kelengkapan administrasi.
- Surat Pernyataan Bukti Kepemilikan Tanah/Aset Desa;
- Surat permohonan dari CV, PT, Perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Desa
- Berita Acara Musyawarah Pemerintah Desa dan BPD tentang:
- Persetujuan bentuk pengelolaan/pemanfaatan aset desa;
- Persetujuan pihak ketiga yang akan dijadikan sebagai mitra kerjasama;
- Persetujuan besaran kontribusi yang akan diterima oleh pemerintah desa;
- Persetujuan bentuk pengelolaan/pemanfaatan aset desa;
- Persetujuan pihak ketiga yang akan dijadikan mitra kerjasama;
- Persetujuan besaran kontribusi yang akan diterima oleh pemerintah desa;
- Persetujuan jangka waktu kerjasama;
- Keputusan Kepala Desa tentang penetapan pihakyang akan dijadikan mitra kerjasama;
- Keputusan Kepala Desa tentang penetapan besaran kontribusi yang akan diterima oleh pemerintah desa;
Aspek Sosial :
- Berita acara sosialisasi;
- Berita acara musyawarah yang dilakukan antara Pemerintah Desa,
- BPD, Pihak Ketiga dan masyarakat;
- Aspek Tata ruang, apakah lokasi termasuk zona hijau (galian);
- Profile Company perusahaan sebagai media untuk mengetahui tentang bidang pekerjaan, produk, tarack record dan kredibilitas dari perusahaan;
- Akta Pendirian Perusahaan; NPWP;
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
- Surat keterangan domisili (Perusahaan); dan
- Draf Perjanjian Kerjasama
- Bupati membentuk tim fasilitasi pemanfaatan tanah kas desa untuk meninjau dan verifikasi ke lapangan.
- Setelah melakukan peninjauan lapangan, Tim membuat surat ijin Bupati atas pemanfaatan aset desa apabila pihak desa dan pihak yang akan melaksanakan kerjasama sudah dianggap memenuhi persyaratan.
- Setelah terbitnya surat ijin Bupati, maka Pemerintah Desa diharuskan membuat Peraturan Desa tentang pemanfaatan aset desa