Seperti yang terjadi pada para pedagang Kaki Lima di Trotoar Pasar Baru Bandung, trotoar yang seyogyanya untuk pejalan kaki sesuai dengan Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ Tahun 2009 dimanfaatkan untuk mereka mengais rejeki untuk keluarga.
Pelanggaran atas fungsi trotoar yang telah dilakukan selama puluhan tahun oleh para pedagang kaki lima di Pasar baru - Bandung ini justru menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan asing dan maupun para masyarakat konsumen itu sendiri, karena keberadaan mereka pedagang kaki lima - Pasar baru Bandung ini menyajikan berbagai jenis dagangan, dan yang lebih menariknya lagi seni tawar-menawar saat berbelanja di kaki lima lebih mengasikkan.
Akan lebih mengasikkan lagi jika melihat langsung Kaki Lima di Trotoar Pasar Baru Bandung melalui Video YouTube di bawah ini
Kaki Lima di Trotoar Pasar Baru Bandung
Sesungguhnya pelanggaran atas pemanfaatan trotoar yang dilakukan para pedagang Kaki Lima di Pasar Baru tidak sepenuhnya kesalahan mereka semata, sistem yang telah berjalan selama bertahun-tahun dan semua pihak yang terlibat baik dari dinas pasar, pemerintah, swasta maupun masyarakat konsumen pun turut berperan didalam pelanggaran atas pemanfaatan trotoar yang beralih fungsi tersebut.
Jika sudah begitu Kaki Lima di Trotoar Pasar Baru Bandung....ya sudah-lah....dinikmati sajah atuh yah....