Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta berdasarkan pada acuan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2007 Tentang Idikasi Geografis, maka pada 20 Juni 2013 Ubi Cilembu Sumedangmendapatkan Hak Paten
Dengan demikian maka Ubi Cilembu Sumedang sejak saat itu tidak dapat lagi diakui oleh negara manapun dan Ubi Cilembu Sumedang tidak dapat lagi dipalsukan karena telah mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.
UBI CILEMBU SUMEDANG sebagai produk unggulan yang telah memiliki sertifikat itulah yang kemudian mendorong www.desacilembu.com membuat Halaman G+ UBI CILEMBU SUMEDANG ini, selain sebagai alat untuk:
- Membumikan UBI CILEMBU SUMEDANG keseluruh penghuni jagat raya
- Memasyarakatkan UBI CILEMBU SUMEDANG, dan meng-UBI CILEMBU SUMEDANG -kan masyarakat
- Me-Indonesiakan UBI CILEMBU SUMEDANG, dan meng-UBI CILEMBU SUMEDANG -kan Indonesia dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk
- Meng- UBI CILEMBU SUMEDANG -kan FPI.... ehh...keceplosan
Tetapi akan lebih bagus dan indah jika ilmu yang dibagikan melalui halaman G+ UBI CILEMBU SUMEDANG ini yang bersifat:
- Kewirausahaan
- UMKM
- Usaha Kreatif Warga
- Pemberdayaan Perempuan
- dan yang sejenisnya
Baca juga: Perlindungan Hukum Ubi Cilembu
Rugi dan sangat nggak gaul jika Anda tidak segera membagikan usaha dan ilmu Anda di halaman G+ UBI CILEMBU SUMEDANG, maka segera ikuti atau follow (bahasa blogger mah) link ini...nih:https://plus.google.com/collection/UeJbW