Setelah menunggu cukup lama, di awal tahun 2017 pembangunan tower BTS dapat dilaksanakan di Desa Cilembu.
Awal survey yang dilakukan oleh konsultan perencana pembangunan tower BTS ini dilakukan dengan 3 tempat alternative pilihan lokasi untuk pembangunannya, yaitu:
- di RW09 (tepatnya di lahan tanah milik keluarga +Mang Lembu)
- di RW08, dan
- di RW 03
setelah dilakukan riceking ulang yang oleh tim sinyal dari konsultan, ternyata posisi pembangunan tower BTS di Desa Cilembu yang paling ideal adalah di RW08.
Pada tahun 2008 pernah akan dibangun tower BTS di Desa Cilembu, tetapi karena proses perijinan dan lain-lainnya tidak sesuai sehingga memunculkan gelombang protes dari warga sekitar pembangunannya, maka pembangunan tower BTS pun gagal dilaksanakan.
Untuk bekal pegetahuan tambahan bagi warga yang wilayahnya sedang akan dibangun tower BTS (menara telekomunikasi), sebaiknya menyimak peraturan dari Kominfo agar pembangunan yang akan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ekses
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi(Permenkominfo 02/2008)
Selanjutnya kami fokus pada pengaturan dalam Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008
sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:
- Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang
- Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh: Penyelenggara telekomunikasi; Penyedia menara; dan/atau Kontraktor Menara.
- Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara
- Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain: tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaanbersama; ketinggian Menara; struktur Menara; rangka struktur Menara; pondasi Menara; dan kekuatan angin,
- Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
- pentanahan (grounding)
- penangkal petir
- catu daya
- lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light
- marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking
- nama pemilik Menara
- lokasi Menara
- tinggi Menara
- tahun pembuatan/pemasangan Menara
- Kontraktor Menara
- beban maksimum Menara
Pembangunan menara ini juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara [Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 02/2008] atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15 Permenkominfo 02/2008). Ketentuan tersebut diatur lebih khusus dalam suatu peraturan daerah.
Adapun hal-hal yang diatur lebih khusus adalah persebaran menara telekomunikasi yang dibagi dalam zona-zona dan harus memperhatikan potensi ruang kota yang tersedia.
Hal lain yang diatur adalah mengenai perizinan pembangunan menara telekomunikasi.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 89/2006, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:
- Surat Keterangan Penempatan Titik Lokasi Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi dari Kepala Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta.
- Surat Keterangan Membangun yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Izin Penempatan Jaringan Utilitas dan Bangunan Pelengkap yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI Jakarta, apabila jaringan instalasi yang berada pada menara terhubung dengan jaringan utilitas pada ruang publik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
- Nomor 18 Tahun 2009;
- Nomor: 07/Prt/M/2009;
- Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
- Nomor: 3 /P/2009
Sumber hukum: http://www.hukumonline.com