Menurut kepercayaan masyarakat Sunda, dengan menjalankan adat istiadat warisan nenek moyang sama artinya kita menghormati para karuhun atau leluhur, segala hal yang bertentangan dengan ajaran leluhur dianggap tabu, sebagai salah satu cara untuk menghindari malapetaka kepada yang bersangkutan.
Tabu, pantangan atau pamali terutama yang berkenaan dengan berbagai macam aktifitas bagi orang Sunda masih dilaksanakan secara patuh dalam menjalani kehidupan sehari-harinya hingga saat ini. Pantangan atau pamali merupakan ketentuan serta adat istiadat yang tidak tertulis yang meskipun demikian harus mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap warga Sunda, seperti ketika kita hendak membangun rumah, harus diperhatikan bentuk, letak dan arah rumah, sama halnya dengan feng shui pada adat orang China.
Beberapa Contoh PAMALI atau Pantangan bagi Orang Sunda
- PAMALI atau Pantangan bagi Orang Sunda yang lain mengenai hari hari tertentu seperti hari selasa tidak boleh memberi pinjaman uang (hutang), dan hari sabtu tidak boleh bepergian keluar desa
- PAMALI atau Pantangan bagi Orang Sunda terhadap ruang dan waktu, dimana ada tempat-tempat yang di keramatkan yang dikuasai oleh kekuatan tertentu, seperti batas sungai, mata air atau biasa disebut huluwotan, di lereng-lereng bukit, perbatasan desa dengan hutan yang dengan demikian tempat-tempat tersebut dianggap angker dan harus diberi sesaji (sajen)
Pada bulan-bulan tersebut dilarang atau tabu mengadakan upacara karena hal itu bertepatan dengan upacara menyepi. Selain itu perhitungan menentukan hari baik didasarkan pada hari-hari naas yang ada dalam setiap bulannya, seperti yang tercantum dibawah ini:
- Muharam (Muharram) hari Sabtu-Minggu tanggal 11,14
- Sapar (Safar) hari Sabtu-Minggu tanggal 1,20
- Maulud hari (Rabiul Tsani)Sabtu-Minggu tanggal 1,15
- Silih Mulud (Rabi'ul Tsani) hari Senin-Selasa tanggal 10,14
- Jumalid Awal (Jumadil Awwal)hari Senin-Selasa tanggal 10,20
- Jumalid Akhir (Jumadil Tsani)hari Senin-Selasa tanggal 10,14
- Rajab hari (Rajab) Rabu-Kamis tanggal 12,13
- Rewah hari (Sya'ban) Rabu-Kamis tanggal 19,20
- Puasa/Ramadhan (Ramadhan)hari Rabu-Kamis tanggal 9,11
- Syawal (Syawal) hari Jumat tanggal 10,11
- Hapit (Dzulqaidah) hari Jumat tanggal 2,12
- Rayagung (Dzulhijjah) hari Jumat tanggal 6,20
- Baca juga: Primbon Sunda
PAMALI atau Pantangan bagi Orang Sunda semoga nambah pengetahuan dan berguna