Kegunaan Akta Catatan Sipil
- Sebagai alat bukti otentik yang mempunyai kekuatan hukum seseorang
- Memberikan kepastian hukum tentang kejadian-kejadian mengenai kelahiran,perkawinan, perceraian, pengakuan / pengesahan anak, pengangkatan anak, kematian dan ganti nama.
- Pengurusan paspor
- Kewarganegaraan
- Masuk sekolah
- Masuk kepegawaian / TNI ataupun POLRI
- Sangat penting dalam menentukan status ahli waris
- dsb
- UUD 1945
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- PP RI No. 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- PP RI No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Panduan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian tahun 2003
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan/Nikah
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
- Akta Pengakuan Anak
- Pengangkatan dan Pengesahan Anak
- Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Kutipan II, III, dst
- Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil
- Perubahan Nama
- Legalisasi Fotocopy Kutipan Akta Catatan Sipil
A. Akta Kelahiran
1. Warga Negara Indonesia
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Fotocopy KTP orang tua;
- Fotocopy KK orang tua;
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Nikah/Surat Nikah orang tua;
- Fotocopy KTP pemohon dan dua orang saksi.
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Fotocopy Surat Nikah orang tua;
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas;
- Fotocopy Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
- Berita acara dari kepolisian.
- Bukti pencatatan kelahiran dari Negara setempat;
- Fotocopy paspor Republik Indonesia orang tua;
- Fotocopy Surat Nikah orang tua.
- Surat Keterangan RT dan RW;
- Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
B. Akta Perkawinan/Nikah
1. Warga Negara Indonesia
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan berupa N1 – N4;
- Surat bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya;
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas setempat;
- Surat Keterangan Pindah Nikah bagi calon mempelai di luar Kecamatan/Kabupaten;
- Surat Ijin dari Komandan bagi calon mempelai anggota TNI/POLRI;
- Surat Ijin orang tua bagi calon mempelai pria yang belum berusia 21 tahun dan Dispensasi Pengadilan Negeri bagi calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri, bagi WNI keturunan yang telah berganti nama membawa Surat Keputusan Pengadilan;
- Fotocopy Kutipan Akta Perceraian (pasangan terdahulu cerai) atau Kutipan Akta Kematian (pasangan terdahulu meninggal) bagi calon mempelai yang pernah kawin;
- Fotocopy KK & KTP bagi calon mempelai, saksi, dan orang tua;
- Pas photo suami dan ister berdampingan ukuran 4 x 6 warna sebanyak 5 lembari;
- Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, STMD dari kepolisian dan surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya;
- Bagi WNI keturunan yang telah mempunyai anak dan akan diakui dan disahkan setelah perkawinan perlu melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak.
- Bukti pencatatan perkawinan/Akta Perkawinan/Nikah dari Negara setempat;
- Pas photo suami dan isteri;
- Fotocopy paspor Republik Indonesia;
- Fotocopy KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia.
- Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Nikah;
- Fotocopy KK dan KTP;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Bagi WNI keturunan yang telah berganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama;
- Bagi WNA membawa dokumen imigrasi dan STMD.
1. Warga Negara Indonesia
- Keputusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Nikah;
- Fotocopy KK dan KTP;
- Bagi WNI keturunan yang telah berganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama;
- Bagi WNA membawa dokumen imigrasi dan STMD.
- Bukti pencatatan perceraian dari Negara setempat;
- Fotocopy Akta Perkawinan/Nikah;
- Fotocopy paspor Republik Indonesia.
- Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Fotocopy Kutipan Akta Perceraian;
- Fotocopy KK dan KTP;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Bagi WNI keturunan yang telah berganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama;
- Bagi WNA membawa dokumen imigrasi dan STMD.
1. Warga Negara Indonesia
- Surat Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Lurah;
- Surat Bukti Kewarganegaraan yang bagi WNA;
- Fotocopy Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan/Nikah bagi yang sudah menikah;
- Fotocopy KTP.
- Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
- Fotocopy KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas; atau
- Fotocopy paspor bagi orang asing yang memiliki izin kunjungan.
- Fotocopy KK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
- Surat Keterangan Kematian dari Negara setempat;
- Fotocopy paspor Republik Indonesia; dan/atau
- Identitas lainnya.
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran anak yang diakui;
- Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
G. Pengangkatan dan Pengesahan Anak
1. Pencatatan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia
- Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- KTP pemohon;
- KK pemohon.
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang berlaku dari Negara setempat;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak Warga Negara Asing;
- Fotocopy paspor dan/atau identitas lain orang tua angkat.
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy legalisir Kutipan Akta Perkawinan/Nikah;
- Fotocopy KK ; dan
- Fotocopy KTP pemohon.
Bukti pelaporan kehilangan atau keruakan dari POLRES / POLSEK setempat.
I. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
- Fotocopy KTP dan KK.
- Keputusan ganti nama dari Pengadilan Negeri atau Keputusan Presidium Kabinet atau Keputusan Menteri Kehakiman tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta Catatan Sipil;
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Nikah bagi yang sudah kawin;
- Fotocopy KK dan KTP pemohon.