Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/KOta atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
SYARAT PEMBUATAN KIA
Bagi anak warga Indonesia (WNI) yang baru lahir, KI akan diterbitkan bersama dengan penerbitan kutipan akta kelahiran
Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/Wali, dan
- KTP-el asli kedua orang tua/Wali
- Fotocopi kutipan akta kelahiran dan menunujukkan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/Wali, dan
- KTP-el asli kedua orang tua/Wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Untuk anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk mendapatkan KIA harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Fotocopi Paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orang tua/Wali, dan
- KTP-el asli kedua orang tua/Wali
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikankepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau Kecamatan atau desa/kelurahan
Sumber Permendagri No.2 tahun 2016