Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2)
UU Ormas selengkapnya menyatakan:
- Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun
- Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
- Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang
- Melakukan kegiatan separatis
- Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.