Bantuan langsung tunai atau BLT ini merupakan skema bantuan presiden atau Banpres dari Jokowi.
Besarnya Rp 2,4 juta untuk setiap usaha mikro. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah menggerakkan roda perekonomian, untuk mengatasi dampak pandemi virus corona.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bantuan dana BLT sebesar Rp 2,4 juta ini menyasar 12 juta usaha mikro dari sektor UMKM se-Indonesia. "Pemerintah meluncurkan banpres produktif usaha mikro berupa hibah, ini bantuan bukan dana pinjaman. Per pengusaha sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro," kata Teten dalam acara peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Minggu (30/8).
Hanya saja diharapkan, BLT sebesar Rp 2,4 juta per orang ini buat usaha produktif bukan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Syarat Usaha Mikro Penerima Dana BLT Rp 2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.Pu
- Pelakusaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).M
- MempunyaiNomor Induk Kependudukan (NIK).Mu
- Mempunyaisaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.B
- BukanASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ KotaMb
- Melampirkanukti memiliki usaha mikro dari pengusulPb
- Pendaftarani bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar