Selama ini internet di Indonesia terkenal lemot dan mahal, sangat berbeda dan kalah jauh dengan kecepatan dan harga internet di negara tetangga, seperti Malaysia atau Singapura.
INILAH YANG TERJADI "Ah rese nih, PING nya lama amat!"
"Budiii.. bantu emak nyuci piring!" "Bentar Mak, lagi mabar dulu!"
"You have slain an ene.." "Connection loss.."
"Aarrghhh.. bgsd ni internet..!"
Semua itu karena internet di Indonesia "lemot" plus tumpang tindih antara frekuensi internet dan TV yang sama-sama menggunakan frekuensi 700Mhz.
Para bos dunia pertelevisian "gamau" pindahin siaran Analog ke Digital, karena belum ada aturan yang mewajibkan mereka untuk migrasi dan "tertunda" sejak era SBY (era REZIM PALING KORUP SETELAH REFORMASI) sampai sekarang sebelum UU Omnibus Law di Sahkan.
Dan mendadak dengan hadir nya UU Omnibus Law ini, para bos TV diwajibkan migrasi dari siaran Analog ke Digital dalam waktu 2 tahun sejak diSahkan.
Jika ada yang mengatakan untuk apa internet cepat? Biarkan saja. Yang bicara seperti itu dapat dipastikan sudah umur 50an tahun dan terjebak di masa lalu saat layar TV masih hitam putih.
"Jadi.. buat bocah-bocah yang diajakin ikut demo kemarin, gimana..? Nyesel kan ngikut-ngikut demo gituan."
"Daripada ngikut demo... kan mending mabar ML"